Ratusan Massa MPC Pemuda Pancasila Kota Serang Gelar Aksi Unras di Depan Kantor Kejari

    Ratusan Massa MPC Pemuda Pancasila Kota Serang Gelar Aksi Unras di Depan Kantor Kejari

    Kota Serang - Ratusan massa dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang lakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (27/2).

    Koordinator aksi TB Delly Suhendar mengatakan bahwa dalam aksinya menyampaikan beberapa hal.

    "Ada beberapa hal yang kami sampaikan dalam aksi ini, diantaranya tentang penerapan pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penyerapan anggaran tanpa melalui proses system lpse dan kepastian hukum atas data yang tertera dalam situs http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara dan Putusan Nomor.17/Pid.Sus –TPK/2017/PN. Srg tanggal 11 Oktober 2017 yang melibatkan petinggi di Kota Serang, " kata Delly saat ditemui usai audiensi.

    Dalam kesempatan ini, MPC Pemuda Pancasila Kota Serang diterima oleh perwakilan dari Kejari Serang.

    "Alhamdulillah saat ini kita sudah mendapatkan penjernihan dari Kejaksaan Negeri Serang bahwasanya Walikota kita tidak terlibat dengan persoalan hukum yang saat ini yang dibicarakan bahwa ada keterlibatan dari Walikota Serang. Kemudian kami juga menyampaikan apa yang menjadi keresahan kami terkait dengan kesalahan pembuatan keputusan terhadap disinsentif peternakan ayam yang keputusannya itu dibuat oleh kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, seharusnya keputusan itu dibuat oleh Walikota, " ucap Delly.

    "Selanjutnya terkait dengan industri yang ada di Kota Serang, yang saat ini makin marak, adanya industri-industri semakin banyak tersebar di kota Serang, padahal tata ruang jelas ada larangan-larangan, tidak boleh ada kegiatan industri di luar Kasemen dan Walantaka. Tapi yang terjadi saat ini industri semakin banyak, " lanjutnya.

    Lebih lanjut Delly mengungkapkan tentang dugaan penyelewengan kewenangan dalam penyerapan anggaran pada Dinas PUPR.

    "Kaitan dengan dinas PUPR, dalam kecamatan menurut kami diduga telah terjadi penyelewengan kewenangan, karena berdasarkan aturan Perpres disebutkan setiap penggunaan anggaran, penyerapan anggaran itu harus melalui sirup dan melalui LPSE, namun pada saat ini kecamatan-kecamatan di Kota Serang tidak melakukan perekrutan data penyerapan anggaran, " ungkapnya.

    Terakhir Delly berharap bahwa Kejaksaan Negeri Serang melakukan proses hukum adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum.

    "Kami berharap Kejaksaan Negeri Serang melakukan proses hukum adanya dugaan tindak perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, " tandasnya.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho menyambut baik kedatangan MPC Pemuda Pancasila Kota Serang.

    "Tadi kami memberikan Penjernihan terhadap masyarakat terutama yang tadi disampaikan artinya kami menyambut baik atas lapdu yang disampaikan oleh rekan kita, mitra kita dari Pemuda Pancasila dan lapdu itu sudah kami terima dengan baik dalam hal ini diterima oleh kasih Intel Kejari dan akan membalasnya dalam 7 sampai 11 hari. Kami berharap yang disampaikan ini adalah data dan fakta yang valid, kemudian kami mengarahkan dari rekan-rekan Pemuda Pancasila juga bisa mengawal terkait dengan lapdu yang sudah disampaikan ke kami, " tutupnya.

    mpc pemuda pancasila kota serang
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Berkah Korem 064/MY Kembali Berbagi...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Upaya Percepatan Penurunan Stunting...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center

    Ikuti Kami