Kota Serang - Pelaksanaan proyek pembangunan perluasan gedung Setda Kota Serang abaikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja.
Hal itu terlihat saat awak media mendatangi lokasi gedung Setda Kota Serang, Selasa (20/09/2022).
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
Dengan anggaran yang fantastis hingga mencapai Rp. 1.996.957.200, -, sangat disayangkan jika CV Bandakoela Contraktor sebagai pelaksana pekerjaan mengabaikan akan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
Saat di ketinggian, tampak pekerja hanya menggunakan sandal jepit, tidak menggunakan safety belt ataupun helm sebagai alat pelindung diri (APD). Lalu bagaimana jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja??...
Padahal sudah jelas aturan pokok K3 tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Belum lagi tidak adanya PIP (Papan Informasi Pekerjaan), dari segi inipun sudah terlihat tidak adanya keterbukaan informasi publik. Mengapa dan ada apa dengan pekerjaan tersebut, kemana pengawasan dari dinas terkait akan pekerjaan bernilai besar tapi lalai akan K3 dan keterbukaan publik, mengapa tidak terpampangnya nomor kontrak dan awal mulai pekerjaan, sedangkan itu salah satu dasar akan adanya pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Serang.
CV Giri Elok Consulindo sebagai konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut, harusnya berhak menegur atau mengingatkan jika ada kesalahan dalam ruang lingkup pembangunan. Dalam hal ini justru jadi pertanyaan, seberapa jauh kapasitas konsultan pengawas dalam pembangunan tersebut sehingga terlihat lalai dalam tupoksinya.
Namun sayangnya ketika awak media mencari penanggung jawab proyek untuk klarifikasi, namun tidak ada di lokasi.