Pembangunan Perluasan Gedung Setda Kota Serang Abaikan K3

    Pembangunan Perluasan Gedung Setda Kota Serang Abaikan K3

    Kota Serang - Pelaksanaan proyek pembangunan perluasan gedung Setda Kota Serang abaikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja.

    Hal itu terlihat saat awak media mendatangi lokasi gedung Setda Kota Serang, Selasa (20/09/2022).

    Dengan anggaran yang fantastis hingga mencapai Rp. 1.996.957.200, -, sangat disayangkan jika CV Bandakoela Contraktor sebagai pelaksana pekerjaan mengabaikan akan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).

    Saat di ketinggian, tampak pekerja hanya menggunakan sandal jepit, tidak menggunakan safety belt ataupun helm sebagai alat pelindung diri (APD). Lalu bagaimana jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja??...

    Padahal sudah jelas aturan pokok K3 tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

    Belum lagi tidak adanya PIP (Papan Informasi Pekerjaan), dari segi inipun sudah terlihat tidak adanya keterbukaan informasi publik. Mengapa dan ada apa dengan pekerjaan tersebut, kemana pengawasan dari dinas terkait akan pekerjaan bernilai besar tapi lalai akan K3 dan keterbukaan publik, mengapa tidak terpampangnya nomor kontrak dan awal mulai pekerjaan, sedangkan itu salah satu dasar akan adanya pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Serang.

    CV Giri Elok Consulindo sebagai konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut, harusnya berhak menegur atau mengingatkan jika ada kesalahan dalam ruang lingkup pembangunan. Dalam hal ini justru jadi pertanyaan, seberapa jauh kapasitas konsultan pengawas dalam pembangunan tersebut sehingga terlihat lalai dalam tupoksinya.

    Namun sayangnya ketika awak media mencari penanggung jawab proyek untuk klarifikasi, namun tidak ada di lokasi.

    pemkot serang abai k3
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten...

    Artikel Berikutnya

    Pertama di Indonesia Proyek Dibatalkan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami